Bangka (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan tabrakan Sepeda Motor di Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Senin (28/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat kecelakaan tersebut 1 pengendara sepeda motor meninggal dunia pada hari Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 05:45 wib setelah sebelumnya dirawat di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan Jasa Raharja telah memberikan Jaminan Perawatan di RSUD Depati Bahrin Sungailiat sampai dengan maksimal 20 Juta, dan setelah menerima informasi bahwa korban telah meninggal dunia petugas segera melakukan pendataan dengan jemput bola ke rumah ahli waris korban guna memverifikasi status ahli waris.
Arny mengatakan langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Ia mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk biaya luka-luka di Rumah Sakit telah dijamin biaya perawatannya oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
"Hari ini santunan meninggal dunia sudah kami serahkan kepada ahli waris korban dalam kurun waktu kurang dari 10 jam," kata Arny.
Arny menambahkan "Ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas, semoga santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga korban" tambahnya.
Lebih lanjut Arny menyampaikan sistem pelayanan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga Perbankan, maka proses penyerahan dana santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Saya ingin mengingatkan juga kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm sesuai SNI dan tetap berhati-hati di jalan, karena kecelakaan lalu lintas tidak bisa di prediksi dan dapat menimpa siapa saja”. Arny juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum jatuh tempo “kami juga mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.” tutup Arny.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Simpang Teritip Bangka Barat