"Kalau memang diterapkan, harus cepat. Namun untuk diimplementasikan di pilkada 2015 atau 2017 tetap harus tunggu keputusan MK,"Jakarta (Antara Babel) - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan keputusan apapun dari Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada harus segera dilaksanakan secara cepat oleh KPU.
"Kalau memang diterapkan, harus cepat. Namun untuk diimplementasikan di pilkada 2015 atau 2017 tetap harus tunggu keputusan MK," katanya ketika ditemui Antara di Jakarta, Kamis malam.
Hadar mengatakan bahwa MK sebagai penjaga konstitusi memiliki 'sense' tersendiri dalam menyelesaikan pengujian yuridis UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada yang keseluruhan prosesnya harus dihormati oleh KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya terkait calon tunggal yang diatur dalam UU Pilkada.
Dia juga mengatakan bahwa KPU tidak terlalu terlibat dalam gugatan calon tunggal di MK, karena posisi KPU konsentrasi menjaga tahapan yang sudah ada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan sebelumnya, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Gazali menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) ke MK.
"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," kata Effendi saat sidang perdana pengujian UU Pilkada di MK Jakarta, Rabu (19/8).
Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis sehingga memperlambat pembangunan.
Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon nomor 100/PUU-XIII/2015 mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan.
Pewarta: Calvinantya BasukiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.