Jakarta (Antara Babel) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Majelis telah bermusyawarah dan akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan pemohon di persidangan," ujar Hakim Ketua Acmad Rivai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Ketidakhadiran Ilham Arief disebabkan dalam masa penahanan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak bisa hadir dalam sidang PK praperadilan tersebut.
Namun demikian, mengingat tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 masih dalam pemeriksaan maka Hakim Ketua mempersilahkan penyidik untuk turut mendampingi di persidangan.
"Tentunya dengan pengawalan dari tim penyidik KPK jika memang dalam tahap penahanan," tukasnya menambahkan.
Pihak Ilham Arief Sirajuddin mengajukan PK atas putusan oleh Hakim Amat Khusairi pada sidang praperadilan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melalui putusan Hakim Ketua Amat Khusairi.
Pertimbangan hakim adalah bahwa KPK telah memenuhi cukup alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.