Prapradilan ini kami ajukan karena klien kami ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dalam rumah tangga tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Tersangka kasus pencurian di dalam rumah Edwin Tjhin alias Hengki melalui pensihat hukumnya, Angga Oktavandany telah mengajukan prapradilan terhadap Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor LP/B/401/VII/2015/Babel tertanggal 6 Juli 2015.

"Prapradilan ini kami ajukan karena klien kami ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dalam rumah tangga tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu," katanya di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, prapradilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat pada Kamis (3/9) ditujukan kepada Kapolri Cq Polda Cq Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel.

"Menurutnya, pihaknya mengajukan prapradilan mengacu pada LP pencurian dalam rumah tangga yang statusnya sampai hari ini masih suami istri dan belum ada pemisahan hartanya.

"Jadi sangat tidak mungkin jika seorang suami atau istri mengambil barangnya sendiri dan dituduh melakukan pencurian, sementara kita tidak mengenal pemisahan harta," jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini baik tersangka maupun tim kuasa hukum belum pernah mendapat penjelasan dari pihak Polda Kepulauan Babel mengenai barang apa yang dicuri.

"Sampai saat ini barang bukti juga belum pernah ditunjukkan kepada klien kami, jadi bagaimana bisa klien kami ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, sesuai dengan pasal 367 KUHP, bahwa pencurian dalam rumah tangga dikategorikan dalam delik aduan bukannya delik laporan. Jadi fakta yang diketahui dari Polda Babel sudah ada kesalahan yakni mereka melapor sehingga terbitlah LP.

"Kami juga mempersoalkan pasal 367 KUHP yang ditetapkan, karena  pasal 367 KUHP terdiri dari tiga ayat yang hingga kini tidak diketahui klien kami dikenakan pasal 367 ayat berapa," ujarnya
    
Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka harus mempunyai alat bukti yang kuat, namun dalam kasus ini justru penetapan tersangkanya terlalu dipaksakan. Selain itu, kegiatan penggeledahan dan rekonstruksi yang dilakukan pihak Polda Babel tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke kliennya.

"Masalah ini secara tidak langsung menimbulkan kerugian material dan inmateril. Untuk itu, selain menggugat uang sebesar Rp1 miliar, kami juga menuntut supaya pihak kepolisian menerbitkan SP3 karena tidak memenuhi unsur dan menuntut kepolisian merehabilitasi nama baik klien kami," katanya.



Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026