Kepada seluruh orang tua murid agar tetap mengawasi anak-anaknya dan segera di laporkan kepihaknya jika mengetahui ada anak yang menjadi korban pencambulan
Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang guru honorer berinisial Ra (25) pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Kompol Riduan Ajadewa didampingi Kanit PPA Satreskrim  Aipda Watson di Sungailiat, Senin mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban.

Pelaku adalah guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di Kabupaten Bangka, dan tersangka yang sudah ditahan di Mapolres dapat di kenai sanksi hukuman sesuai pasal 82 ayat 1 undang - undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

Dia mengimbau kepada seluruh orang tua murid agar tetap mengawasi anak-anaknya dan segera di laporkan kepihaknya jika mengetahui ada anak yang menjadi korban pencambulan.

"Saya minta kepada seluruh orang tua murid atau masyarakat umum, jika anaknya atau keluarganya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh siapapun hendaknya segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Sementara menurut pengakuan Ra, dirinya melakukan tindak pelanggaran dengan cara memegang kemaluan korban dengan cara korban disuruh duduk di pangkuannya karena didorong oleh hasrat biologisnya.

"Korban saya suruh duduk di pangkuanku kemudian diraba kemaluan, tindakan itu saya lakukan sebanyak dua kali pada tahun 2014 dan terakhir 2015," katanya.

Dia mengakui tindakannya melanggar hukum dan bersedia menerima hukuman sesuai pelanggarannya dan minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026