Jakarta (ANTARA) - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
Legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi, dikutip dari Reuters, Jumat.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar, menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, namun, dia tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman "bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional".
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata Andanar.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif untuk memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres dan pemerintahan lokal.
Berita Terkait
Hoaks! Artikel Presiden Filipina yang pertanyakan banyaknya teroris di Indonesia
26 September 2024 10:31
Presiden Jokowi buat "vlog" usai timnas Indonesia kalahkan Filipina
11 Juni 2024 23:57
Presiden Jokowi tiba di GBK saksikan laga timnas Indonesia vs Filipina
11 Juni 2024 20:12
Presiden Jokowi ingin peluang BUMN meningkat dukung pembangunan Filipina
5 September 2022 13:18
Presiden Jokowi dan Presiden Filipina diskusikan isu bilateral
5 September 2022 12:29
Presiden Jokowi tanam pohon bersama Presiden Filipina
5 September 2022 11:19
Presiden Joko Widodo sambut kedatangan Presiden Filipina di Istana Bogor
5 September 2022 10:48
Mantan presiden Filipina Fidel Valdez Ramos wafat
1 Agustus 2022 07:54