Dari jumlah tersebut, bisa ditaksir nilai kerugian negara Rp1,2 triliun dan nilai suap Rp475,3 miliar, dan tersangka mencapai 590 orang."
Jakarta (Antara Babel) - Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) pada semester 1 2015 mencapai 308 kasus.

"Dari jumlah tersebut, bisa ditaksir nilai kerugian negara Rp1,2 triliun dan nilai suap Rp475,3 miliar, dan tersangka mencapai 590 orang," kata peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, jumlah kasus korupsi yang tingkatnya naik ke penyidikan cenderung mengalami kenaikan dari rata-rata tiap semester yang hanya sekitar 253 kasus.

"Nilai rata-rata ini dihitung berdasarkan pemantauan kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan dari semester satu 2010 hingga 2015," tuturnya menjelaskan sampel data yang digunakan.

Selain itu, ujarnya menambahkan, perbandingan jumlah kasus tiap semester ditemukan adanya tren kenaikan, namun jumlah kasus yang disidik sejak semester satu 2014-2015 mengalami stagnasi.

Dia memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 juga mengalami penurunan.

"Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan," ujar peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun, tukasnya menambahkan.

Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun.

Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp11,04 triliun.

"Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21," ujarnya menjelaskan.



Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026