Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menetapkan Beno, tersangka kasus pembangunan Taman Mandara milik Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat yang merugikan negara Rp500 juta masuk daftar pencarian orang.
"Tersangka Beno telah kami tetapkan masuk DPO karena tidak datang pada pemanggilan ketiga yang telah kami layangkan. Penetapan DPO ini justru akan memberatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Samsudin, Minggu.
Ia mengatakan, satu tersangka yang lebih dulu ditetapkan yakni Aldi Syalqomar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Untuk PPK sudah divonis dan sementara kami baru menetapkan dua orang tersangka. Selain itu, kami juga saat ini masih fokus memeriksa saksi-saki guna mencari keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari saksi-saksi yang telah diperiksa jika ditemukan alat bukti yang kuat mengarah pada kasus tersebut.
"Kalau ditemukan alat bukti yang kuat dan mengarah ke pihak lainnya akan dijadikan tersangka. Dari hasil pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Mandara senilai Rp2,75 miliar yang dikerjakan oleh PT Ayu Mustika Rizki (AMR) tahun anggaran 2012 bermula ketika ditemukan praktik penggelembungan terhadap biaya proyek pembangunannya. Selain itu, PPK juga telah mencairkan dana sebesar lima persen biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dicairkan pada Desember 2013.
"Pencairan dana pemeliharaan itu seharusnya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai yakni dari Januari hingga Juni 2014. Namun mereka telah melakukan pencairan pada Desember 2013 dengan menyatakan proyek ini sudah selesai dengan baik," katanya.