Sungailiat, Bangka (ANTARA) - PT Mitra Stania Prima (MSP) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan reklamasi bekas tambang biji timah di atas area izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebagai upaya mengembalikan fungsi ekologis lingkungan.
Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo di Riau Silip Rabu mengatakan, reklamasi bekas tambang tahun 2022 tercatat seluas 5,7 hektare serta rehabilitasi di daerah aliran sungai (DAS) yang sedang dikerjakan mencapai luas 27 hektar.
"Rehabilitasi lingkungan lanjutan di tahun yang sama dengan menanam berbagai jenis tanaman yang rusak seluas 80 hektar," kata dia.
Kegiatan reklamasi maupun rehabilitasi yang dilakukan PT MSP merupakan wujud komitmen perusahaan untuk mengembalikan fungsi ekologis lingkungan lahan bekas tambang tambang biji timah yang kedepannya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat banyak.
"Kami sengaja memilih jenis tanaman seperti buah jambu mente dan kayu sengon serta kayu putih dengan harapan kedepannya tidak hanya mampu melindungi lingkungan namun juga memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya bertekad menerapkan kaidah pertambangan yang sesuai prosedur sekaligus memberikan edukasi pendampingan bagi masyarakat setempat cara menambang biji timah yang benar.
"Kami memiliki tiga IUP yang sudah mendapat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelasnya.
Dari hasil laba perusahaan komoditas tambang yang bergengsi di luar dana sosial Corporate Social Responsibility atau (CSR) yang disalurkan ke masyarakat serta kewajiban lain yang dipenuhi kata dia, pihaknya juga menyalurkan kontribusi dana kepada negara senilai Rp160 miliar.
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp160 miliar bagian dari peran serta membangun bangsa dan negara," kata Aryo Djojohadikusumo.