Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat mengatakan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kini bisa membuatkan akta kelahiran warga.
Pembuatan akta kelahiran di puskesmas merupakan bentuk pelayanan prima sehingga masyarakat tidak selalu harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, pembuatan akta kelahiran di puskemas yang penyelesaiannya relatif singkat yakni hanya tiga sampai empat hari, diharapkan mempermudah masyarakat perdesaan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Masyarakat pedesaan tidak perlu lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan atau ke kantor kecamatan, cukup ke puskemas dengan membawa kelengkapan syarat yang dibutuhkan," ujarnya.
Bupati mengatakan, akta kelahiran seorang anak sangat dibutuhkan untuk pendataan jumlah penduduk dan untuk kelengkapan anak ketika mendaftarkan diri ke sekolah atau untuk keperluan lainnya.
"Dokumen akta kelahiran jangan dianggap sepele, karena berguna bagi anak untuk keperluan sekolah maupun kepentingan lainnya," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, pelayanan akta kelahiran di Puskesmas ini diutamakan bagi warga yang tinggal di pelosok desa ataupun kecamatan sedangkan bagi warga yang tinggal di ibu kota Kabupaten Bangka hendaknya pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan baik. Selain akta kelahiran, izin mendirikan bangunan (IMB) juga bisa dibuat di kantor kecamatan," katanya