Jakarta (Antara Babel) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat sepakat jika Dewan Perwakilan Daerah RI memiliki UU sendiri sehingga dapat berperan lebih besar dalam pembangunan bangsa dan negara.

"DPD RI adalah lembaga negara yang fasilitasnya relatif sama dengan DPR RI, tapi kewenangannya minim," kata Martin Hutabarat pada diskusi "11 Tahun DPD RI di Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Martin, posisi dan kewenangan DPD RI secara struktural masih belum seperti yang diharapkan banyak orang, karena kewenangannya minim.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan, agar DPD RI terus meningkatkan kinerjanya sehingga dapat meningkatkan legitimasi masyarakat terhadap lembaga DPD RI.

Menurut dia, DPD RI adalah lembaga negara baru yang dilahirkan dari amandemen keempat UUD NRI 1945 pada 20014.

"Masyarakat daerah dan perguruan tinggi menaruh harapan besar
kepada DPD RI," katanya.

Martin menegaskan, agar DPD RI dapat berperan lebih besar harus memiliki UU sendiri, sehingga MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, masing-masing memiliki UU sendiri.

Guna merealisasikan hal ini, kata dia, harus ada kemauan yang kuat dari DPR RI untuk merevisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang dibahas bersama oleh DPR, DPD, dan Presiden.

"Dalam pembahasan tersebut, bagaimana mengatur agar posisi DPR dan DPD saling bersinergi serta tidak bertabrakan," katanya.

Ia menambahkan, arah DPD RI ke depan adalah menjadi bagian dari sistem ketetanegaran Indonesia.

Martin juga menilai, DPD RI periode 2009-2014 mengusulkan sejumlah rancangan undang-undang(RUU) kepada DPR RI, tapi DPR RI mempertimbangkan apakah akan menggunakannya atau tidak.

Salah satunya, kata dia, RUU Kelautan yang diputuskan oleh DPR untuk menggunakannya dan kemudian di bahas bersama Pemerintah dan saat ini sudah diundangkan.

Martin menjelaskan, DPR RI selalu kedodoran di bidang legislasi, sehingga kondisinya seharusnya dimanfaatkan oleh DPD RI untuk mengusulkan RUU.


Pewarta: Riza Harahap
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026