Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman
Syahuri resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke
Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan
terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim
Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di
media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi, di Gedung
Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober
2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310
dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11
Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam
laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan
Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
"Sanksinya bisa dipidana enam tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya
atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di Detiknews
pada awal Maret 2015.
Sebelumnya pada Senin (28/9), Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman
Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas
perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua
tersangka ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan
ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan
anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin
Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap
pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan
nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin
atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan
somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin
bersedia meminta maaf.
Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.
Berita Terkait
KSAU diangkat Menteri BUMN jadi Komisaris Utama PTDI
18 Desember 2024 10:28
Panglima Komando Armada I: TNI AL terus hadirkan kekuatan di Laut Natuna
18 Desember 2024 10:15
LKBN ANTARA raih predikat informatif dalam Anugerah KIP 2024
18 Desember 2024 09:41
LKBN ANTARA raih predikat informatif dalam Anugerah KIP 2024
17 Desember 2024 22:49
Siaran "Antara" Pada Hari2 Natal
17 Desember 2024 18:53
Hoaks! Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online
17 Desember 2024 18:22
Azmi Fadhlih meninggal dunia akibat pecah pembuluh darah
17 Desember 2024 10:40