Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya sempat memburu pengacara Farhat Abbas karena dua kali mangkir dari panggilan untuk penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Setelah dinyatakan P21 (lengkap) kita panggil untuk penggilan pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang sehingga penyidik berupaya menangkap di rumahnya tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Kamis.
Kombes Mujiyono menuturkan Farhat sempat menunjukkan sikap yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Bahkan penyidik kepolisian sempat menetapkan pengacara kontroversi itu masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menerbitkan surat pencekalan.
Namun, Farhat menunjukkan itikad baik mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10) guna pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Mujiyono menegaskan penyidik kepolisian telah menangani kasus Farhat berdasarkan laporan musisi Ahmad Dhani sesuai prosedur.
Ahmad Dhani melaporkan Farhat dengan tuduhan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sekitar Desember 2013.
Farhat sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan namun majelis hakim pengadilan menolak permohonannya.