Jakarta (ANTARA) - Karyawan BUMN generasi milenial dan muda di bawah usia 50 tahun saat ini dapat menjabat posisi direksi tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota direksi," menurut Pasal 96 ayat (2) PP No. 23/2022.
PP ini juga memungkinkan karyawan muda dan millenial di satu BUMN tertentu dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMN lain.
Menurut Pasal 96 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.
Pasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) PP No. 23/2022.
PP No. 23/2022 ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2022.
Sebelumnya, dalam Pasal 96 ayat (1) PP No. 45/2005 hanya menyatakan bahwa dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.
Sementara itu, Pasal 96 ayat (2) PP No. 45/2005 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota direksi diatur dengan peraturan menteri.
Berita Terkait
Ekonom: BUMN Indonesia dorong kemajuan melalui transisi hijau
9 November 2024 18:46
Erick Thohir: 40 BUMN sehat, 7 masih dalam proses
5 November 2024 10:23
Erick Thohir: hanya tujuh BUMN yang masih rugi
4 November 2024 17:20
Kementerian BUMN resmi ganti Direksi dan Komisaris Pertamina
4 November 2024 11:05
Erick Thohir optimistis target dividen Kementerian BUMN sebesar Rp90 triliun dapat tercapai
1 November 2024 14:12
Erick Thohir bentuk PMO untuk solusi harga tiket pesawat-pariwisata
31 Oktober 2024 13:53
Lanjutkan transformasi, BUMN diperkuat dengan tiga wakil menteri
21 Oktober 2024 17:16
Erick Thohir melanjutkan transformasi BUMN
21 Oktober 2024 11:55