Sukoharjo (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo Jawa Tengah, Sabtu.
Presiden menegaskan akan sangat mempertimbangkan masukan itu.
Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Para akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden. Langkah itu ditempuh setelah polisi melipmpahkan perkara BW ke penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalam-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.
Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Menurut dia, hingga Jumat pagi (2/10) sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden itu.
Berita Terkait
PDIP sebut Bambang Wuryanto jadi Wakil Ketua MPR RI
2 Oktober 2024 22:35
Ketua MPR apresiasi kerja keras MPR 2019-2024 jaga stabilitas politik
25 September 2024 12:27
MPR komitmen kawal pemulihan hak Soekarno atas MPRS XXXII
9 September 2024 15:46
Bambang Patijaya terpilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Hidayat Arsani-Hellyana
27 Agustus 2024 22:15
Bamsoet pastikan tak mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar
19 Agustus 2024 21:42
MPR susun rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara
16 Agustus 2024 14:37
Bamsoet berkelakar cari Bahlil saat buka Sidang Tahunan MPR
16 Agustus 2024 12:53