Ad, warga Dusun Bukitlintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga¿ kami jemput di rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB."
Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjemput Ad (34), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ad, warga Dusun Bukitlintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga¿ kami jemput di rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Polsek Jebus  Kompol EJ Kurniawan, di Jebus, Selasa.

Menurut dia, Ad diamankan polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Dw (26).

"Ad diduga telah menyiram kedua kaki istrinya dengan air panas hingga melepuh, bahkan sempat mengancam dengan menggunakan senjata tajam," kata dia.

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, korban sudah sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya dan terakhir terjadi pada Kamis (1/10) saat korban baru selesai merebus air untuk mandi.

Saat itu, menurut keterangan korban, Ad menarik tangan korban hingga terjatuh kemudian saat korban hendak berdiri, Ad mencekik korban dan mengancam dengan pisau.

"Tidak puas mengancam, pelaku akhirnya mengambil air panas yang baru saja direbus korban dan langsung menyiramnya ke kedua kaki korban," kata dia.

Ia menerangkan korban sempat disekap oleh Ad agar tidak keluar dari rumah namun ada warga yang menginformasikan kejadian ini ke Polsek sehingga anggota Polsek langsung mendatangi lokasi.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah panci alumunium dan sebilah pisau kami amankan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut, Pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026