Hingga Oktober 2015, kami telah menerbitkan sebanyak 100 lembar SIM D. Pembuatan SIM khusus disabilitas hanya bisa dilaksanakan di Polres."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan sebanyak 100 Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas atau SIM D.

"Hingga Oktober 2015, kami telah menerbitkan sebanyak 100 lembar SIM D. Pembuatan SIM khusus disabilitas hanya bisa dilaksanakan di Polres," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Suryonugroho di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan, pengajuan SIM D tetap melewati tahapan tes dan uji pada penyandang disabilitas namun disesuaikan dengan kendaraan yang biasanya sudah dimodifikasi oleh pengendara disabilitas.

"Pengajuan SIM jenis ini tidak sembarang penyandang saja yang mampu lolos, tetap diperhatikan kesehatannya juga kendaraan yang dipakai, karena pasti dimodifikasi menyesuaikan kondisi pengendaranya," jelasnya.

Dikatakannya, untuk tarif pembuatan SIM D baru yakni sebesar Rp50 ribu dan untuk perpanjangan sebesar Rp30 ribu. Harga itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Tarif itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri," katanya.

Ia menyebutkan, Korps Lalu Lintas Polri telah mengakomodir pengendara penyandang cacat sebanyak 1.441 lembar SIM D.

"Pengendara penyandang cacat itu pun mengendarai kendaraan khusus yang dimodifikasi sesuai kebutuhan khusus berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.



Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026