Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Baciang.
"Untuk perkara SPBU Baciang sudah masuk tahap dua dan selesai penyidikannya di Kepolisian. Artinya sudah P-21, dimana tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke Jaksa agar nanti proses hukumnya masuk dalam ranah pengadilan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Saptono, Jumat.
Ia menyebutkan, pengungkapan terhadap kasus itu merupakan bukti bahawa pihaknya serius menindak pelanggaran Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni AS (35) warga Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah selaku pengerit solar.
"Tersangka lainnya yakni seorang pegawai SPBU Baciang, AR warga Pangkalpinang, dimana yang bersangkutan mengetahui praktik penjualan menggunakan jeriken dengan harga diatas resmi," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Mitsubishi Kuda berwarna biru dengan plat E 1599 MC, delapan jeriken ukuran 25 liter berisi solar, enam jeriken ukuran 20 liter berisi solar, satu jeriken ukuran 10 liter berisi solar.
"Selain barang bukti solar, kami juga menyita uang hasil pembelian solar sebesar Rp2,160 juta serta menyegel seperangkat pompa atau Nozel solar di SPBU Baciang," katanya.
Menurutnya, SPBU Baciang kedapatan melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Pasal tersebut menekankan bahwa setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Ditreeskrimsus menyegel satu unit nozel jenis solar milik SPBU Baciang yang berlokasi di jalan Depati Hamzah Kecamatan Bukit Intan sejak 13 Juni lalu. Sementara Manager SPBU Baciang, Dedi sempat mengakui pihaknya tak mengetahui secara pasti alasan mengapa pompa SPBU disegel.
Berita Terkait
DPRD Pangkalpinang tidak yakin adanya panic buying terkait kelangkaan minya goreng
16 Maret 2022 19:52
Pemkab Belitung Timur Kendalikan Harga BBM Eceran
9 Januari 2016 23:55