Belitung (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri BNNK Kabupaten Belitung, Polres Belitung dan Bea Cukai Tanjung Pandan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 438,73 gram atau senilai Rp600 juta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Nasrudin di Tanjung Pandan, Kamis membenarkan adanya penangkapan tersebut yang berlangsung pada, Rabu (29/6) malam.
"Memang benar kejadiannya semalam, kami melakukan sinergitas dengan Polres dan Bea Cukai berhasil mengamankan narkotika jenis sabu," katanya.
Hal ini disampaikan dia usai kegiatan Pagelaran Seni War On Drugs dan Pemberian Penghargaan Kepada Relawan Penggiat P4GN dalam Rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022.
Dirinya belum bisa menyampaikan informasi lebih rinci terkait penangkapan tersebut karena saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak Satresnarkoba Polres Belitung.
"Secara detail saya belum bisa sampaikan karena informasi yang baru masuk baru seperti itu," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi sementara narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan seorang perempuan yang sedang melintas di jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Tanjung Pandan.
"Karena ini memang ranah kepolisian, namun kami bersama-sama melakukan sinergitas dalam pengungkapan kasus semalam," ujarnya.
Dikatakan dia, dugaan sementara barang haram tersebut dipasok dari luar daerah dan akan diedarkan atau dipasarkan di wilayah Belitung.
"Sebagaimana banyak ungkap kasus narkotika memang kecenderungannya dipasok dari luar daerah, umumnya dari Bangka ke Belitung," katanya.
Menurut Nasrudin, penangkapan tersebut diakui sebagai keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika terbesar di daerah itu dalam jangka waktu selama ini.
"Informasi dari Bapak Kasat Narkoba Polres Belitung ini memang kasus terbesar yang berhasil diungkap selama ini," ujarnya