Belitung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merehabilitasi sebanyak 28 penyalahguna narkotika hingga Juni 2021.
Kepala Badan Narkotia Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Nasrudin di Tanjung Pandan, Senin mengatakan sepanjang tahun 2021 menargetkatkan melakukan rehabilitasi kepada sebanyak 30 penyalahguna narkotika di daerah itu.
"Namun sampai dengan bulan Juni kami telah melakukan rehabilitasi kepada 28 orang atau sudah mencapai 90 persen," katanya.
Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika rata-rata didominasi oleh ketergantungan terhadap obat-obatan dan zat adiktif termasuk serbuk kratom yang marak terjadi sekarang ini.
"Seperti mengkonsumi obat batuk mextril, lem aibon dan yang penyalahguna bubuk kratom ada sekitar 10 orang dari jumlah orang tersebut," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku penyalahgunaan tersebut masih dalam kategori coba pakai.
"Memang masih tahap coba pakai akan tetapi jika tidak direhab mereka bisa menjadi pemakai kemudian pecandu," ujar Nasrudin.