Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar saresehan sahabat saksi dan korban berbasis komunitas di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna menekan angka kejahatan dan kriminalitas.
"Sahabat saksi dan korban ini sangat diperlukan,karena tingkat kriminalitas dan kejahatan masih sangat tinggi," kata Wakil Ketua LPKS RI Edwin Partogi SH saat membuka Saresehan Budaya Program Perlindungan Berbasis Komunitas di wilayah Bangka di Pangkalpinang, Jumat malam.
Ia mengatakan data Badan Pusat Statistik menyatakan 300 ribu tindak kejahatan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya, hanya 25 persen tindak pidana yang dilaporkan masyarakat ke kepolisian, artinya ada 75 persen peristiwa yang ada korban dan saksi kejahatan tersebut tidak melapor ke polisi.
"Kenapa masyarakat tidak melapor ke polisi, tentu banyak alasannya dan bisa jadi mereka karena takut, ada ancaman, perdamaian, faktor budaya dan bisa jadi ada masalah ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut dia negara sudah banyak membuat dan merumuskan undang-undang yang menjamin hak warga negara. Ini semua dalam rangka menjamin dan memastikan bahwa saksi dan korban akan dilindungi oleh negara.
"selama ini konsentrasi penegakan hukum adalah ditingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menghukum pelaku kejahatan, tetapi sedikit perhatian yang diberikan oleh penegak hukum kepada memulihkan korban kejahatan tersebut,"katanya.
Ia menyatakan saat ini LPSK tengah mengembangkan kegiatan prioritas nasional berupa Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Ini sebuah model perlindungan kolaboratif yang di dalamnya memberikan ruang bagi individu maupun lembaga (komunitas) untuk berperan aktif dalam kerja-kerja pemenuhan hak saksi dan atau korban," katanya.
Ia menambahkan program ini bertujuan untuk meningkatkan akses perlindungan dan pemulihan kepada masyarakat, utamanya masyarakat miskin marginal dan atau kelompok rentan yang menjadi saksi dan korban tindak pidana.
"Agar terbangun pemahaman bersama dan dukungan dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, LPSK akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di daerah sebagai mitra strategis LPSK dalam menjalankan kegiatan prioritas nasional,"katanya.