Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta memperbanyak kegiatan dan program untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar semakin berkembang dan naik tingkat.
"Perlu adanya upaya untuk mendorong UMKM naik kelas, misalnya pelatihan, pendampingan, kemudahan akses pembiayaan, fasilitasi akses mata rantai pasokan dan mendapatkan pasar," kata Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mansah di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, perkembangan UMKM di daerah itu masih perlu perhatian bersama agar semakin mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
"Kami juga sudah melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM Babel beberapa hari lalu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan atau kemajuan UMKM, melalui pertemuan tersebut diharapkan bisa menyusun program dan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemajuan pelaku usaha. Dari usaha kecil bisa berkembang menjadi usaha menengah dan menjadi usaha besar," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan UKM dijelaskan banyak sekali kemudahan yang dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha, seperti kemudahan izin mendirikan usaha, proses perizinan hingga akses pemasaran produk yang dihasilkan pelaku UMKM.
Selain itu, dalam aturan itu juga terdapat beberapa perubahan terkait kekayaan bersih modal usaha, antara lain untuk usaha kategori mikro diberikan standar kekayaan bersih modal usaha di bawah atau sama dengan Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 hingga Rp5 miliar dan untuk usaha menengah Rp5 hingga Rp10 miliar.
"Berdasarkan aturan ini, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah akan sangat terbantu karena klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih modal usaha tersebut jauh di atas aturan sebelumnya," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam aturan yang terbaru tersebut omset atau hasil penjualan tahunan juga mengalami perubahan, untuk skala mikro omset penjualan kurang lebih Rp2 miliar dalam setahun, sedangkan usaha kecil Rp2 hingga Rp15 miliar dan usaha menengah Rp15 hingga Rp50 miliar per tahun.
"Melalui kebijakan baru ini diharapkan akan membantu meningkatkan kelas status UMKM. Ini juga menjadi salah satu perhatian kami untuk bersama-sama meningkatkan status usaha dengan mendorong Pemprov Babel untuk meningkatkan program dan kegiatan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM," katanya.