Saya yakin Pak Rio tahu aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem."Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Jhony G Plate meyakini Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang oleh KKPK dijadikan tersangka perkara suap, akan mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPR.
"Saya yakin Pak Rio tahu aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran diri Rio sebagai Sekjen Nasdem dan segera mengangkat pengganti sementara pngisis jabatan sekjen.
Menurut dia, menjadi ketentuan umum partainya bahwa pada saat anggota Fraksi Nasdem yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi akan mengundurkan diri sebagau anggota DPR.
"Dan proses pergantian antar waktu (PAW) akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem," ujarnya.
Jhony mengatakan, partainya tentu prihatin atas status tersangka Rio, dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan dijauhkan dari intervensi dan politisasi terhadap kasus ini.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan partainya menghormati penetapan KPK dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah atau sebelum keputusan pengadilan "inkracht".
"Kami juga mendukung pak Rio memperjuangkan hak hukumnya dan membuktikan kebenaran materiil dirinya," ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie mengaku terkejut atas penetapan tersangka Rio Capella, dengan menyatakan proses hukum yang berjalan harus menjunjung prinsip praduga tidak bersalah.
"Tentu kami akan melihat ini, namun juga harus melihat proses hukumnya," katanya.
Selain itu dia juga meminta KPK berlaku adil terhadap kasus-kasus besar yang sudah terang benderang namun belum ditindaklanjuti seperti Bank Century dan BLBI.
Kasus-kasus itu menurut dia harus menjadi perhatian KPK jangan hanya persoalan politik dikaitkan seperti kasus Rio.
KPK menetapkan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus penerimaan suap penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan ada dua bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti). Ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).
Johan mengatakan dugaan pasal yang dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Imam BudilaksonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026