Denpasar (Antara Babel) - Ibu kandung Engline, Hamidah, meminta agar terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya dihukum mati pada sidang perdana, di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Bapak Jaksa, saya minta keadilan anak saya, siapa pun pelakunya harus dihukum mati," katanya ditemui di ruang tunggu PN Denpasar, Kamis.
Sejak pukul 08.00 WITA, Hamidah seakan tak sabar menantikan persidangan perdana yang menghadirkan dua tersangka yakni Margriet Megawe, ibu angkat Engeline dan Agustay Hamdamay yang menjadi asisten rumah tangga di rumah ibu angkat bocah itu.
"Karena anak saya sudah meninggal, (maka) nyawa dibayar nyawa. Saya minta Bapak Hakim sebagai orangtua harus mengerti bagaimana seorang ibu kehilangan anak," ucapnya.
Hamidah yang didampingi tim advokasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, tidak henti-hentinya menangis.
Ibu kandung dari bocah berusia delapan tahun yang ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar itu, beberapa kali mengusap air matanya.
Sidang perdana kasus pembunuhan Engeline dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA yang digelar di tempat sama yakni di PN Denpasar, untuk terdakwa Margriet dan Agustay di ruangan terpisah.
Hakim yang memimpin persidangan terdakwa Margriet rencananya akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga bersama dua hakim anggota yakni I Wayan Sukanila dan Agus Wahyu Tjahyono.
Sedangkan terdakwa Agustay rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Wanugraha dengan dua hakim anggota yakni Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.