Jakarta (Antara Babel) - Bambang Wahyu Hadi yang merupakan asisten Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo mengaku diculik oleh petugas KPK.
"Saya ini tidak ditangkap. Saya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saya diculik. Diculik!" kata Bambang seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Bambang, Dewie dan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTHMH) di kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
"Saya tidak menandatangani semua surat-surat (barang bukti) KPK. Seluruh barang bukti apapun," ungkap Bambang singkat.
Dewi Yasin Limpo ditangkap dalam OTT oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Dewi beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi. Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp50 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016. Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai "commitment fee".
Bambang, menurut KPK berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rienelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar 7 persen dari total proyek.
Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.
Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga menjerat Irenius dan Iriadi dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dewie pun sudah membantah menerima uang suap tersebut.
"Saya akan buktikan kalau saya tidak bersalah. Saya tidak pernah menerima uang itu, melihat saja tidak. Mendengarnya baru sekarang," kata Dewie pada Kamis (22/10).
Dewie ditahan di rumah Tahanan Pondok Bambu sedangkan Bambang ditahan di Rutan Detasemen Polisi Militer Guntur sedangkan Rineda, Setiadi dan Irenius ditahan di rutan gedung KPK.