Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Polisi Karta, di Jakarta, Senin, menyebutkan, tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa yakni Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich.
"Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu (29/7)," kata Karta.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Fakarich merupakan guru trading Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana afiliator Binomo yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Jumat lalu (24/6). "Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," ujar dia.
Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, kata dia, berkasnya sudah tahap I. Dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peniliti, saat ini berkas masih diteliti jaksa. "Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," kata dia.
Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong-kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).
Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.