Jakarta (Antara Babel) - PT PLN menyatakan kebijakan subsidi listrik untuk industrik kecil yang menggunakan daya hingga 200kVA tidak berubah seiring adanya kebijakan pemindahan daya untuk pelanggan rumah tangga.
"Industri kecil, UMKM tidak ada perubahan dan berjalan seperti sekarang. Hanya rumah tangga saja," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan industri yang ingin mengajukan daya kurang dari 200kVA, tarifnya masih akan disubsidi pemerintah.
Menurut dia, perubahan kebijakan untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450VA dan 900VA disebabkan golongan tersebut adalah pengguna terbesar subsidi listrik dari pemerintah dan dinilai tidak tepat sasaran.
"Subsidi listrik sebesar Rp66 triliun, 83 persennya atau sekitar Rp55 triliun untuk dua kelompok itu yang jumlahnya 45 juta pelanggan. Padahal yang mendapatkan perlindungan sosial hanya 15,5 juta. Banyak tidak layak subsidi," kata Benny.
Sebelumnya, Guru Besar Jurusan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM Sasongko Pramono Hadi mengatakan agar subsidi listrik dari pemerintah tepat sasaran, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah tarif disusun dengan mempertimbangan adanya insentif untuk pengguna listrik yang melakukan kegiatan produktif dan disinsentif untuk pengguna listrik dengan kegiatan konsumtif.
"Kegiatan produktif yang mendapat insentif ialah kegiatan industri, terutama industri kecil, sedangkan kegiatan konsumtif yang memperoleh disinsentif ialah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas langganan 1.300VA ke atas yang umumnya memiliki peralatan listrik tersier," kata Sasongko.
Selain itu, ujar dia, diperlukan penentuan tarif listrik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin penggunaan daya listrik secara optimal dalam batasan ketersediaan.
Sementara berdasarkan data Kementerian ESDM, para pelanggan PLN yang menikmati subsidi listrik adalah rumah tangga golongan R1 450 VA dengan subsidi Rp27,606 triliun, rumah tangga golongan R1 900VA dengan subsidi Rp27,720 triliun, rumah tangga golongan R1-1300VA dengan subsidi Rp826 miliar.
Selanjutnya industri golongan i-2 daya 14-200kVa dengan subsidi Rp2,459 triliun, bisnis golongan B1-2200-5500VA dengan subsidi Rp1,616 triliun, bisnis golongan B1-900VA dengan subsidi Rp706 miliar, bisnis golongan B1-1300VA dengan subsidi Rp672 miliar, sosial golongan S2-3500-200kVa dengan subsidi Rp1,412 triliun, sosial golongan S2-900VA dengan subsidi Rp541 miliar, sosial dengan golongan S2-450VA dengan subsidi Rp484 miliar.