Jakarta (ANTARA) - Tim pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Senin malam, dalam rangka koordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendadak tiba di Bareskrim Polri pukul 20.46 WIB. Sebelumnya, mereka menjadwalkan bakal ke Bareskrim pada Selasa (9/8) besok.
"Dalam rangka koordinasi, kebetulan pengacara dan penyidik itu penegak hukum sama-sama menangani perkara, kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi," kata Deolipa di Bareskrim Polri.
Deolipa mengaku banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri, salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh pihaknya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi tadi.
Dimungkinkan juga, pertemuan malam ini untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E, namun ia memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah hari ini.
"Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan juctice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyampaikan kondisi Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman dan nyaman dalam perlindungan Polri.
Sebelumnya Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak, kemudian Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E, juga ada supir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.