Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menangani sebanyak 122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga September 2015.
"122 kasus tersebut terdiri dari dua kasus pemerkosaan, 60 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan, 25 kasus Pencabulan dan 35 kasus Persetubuhan Anak," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Kamis.
Dia mengatakan, untuk menghindari kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut, masyarakat harus menjadikan rumah sebagai tempat yang aman bagi anak-anak.
"Biasanya pelaku KDRT hingga pelecehan seksual atau asusila pada anak di bawah umur merupakan orang terdekat korban. Maka orang tua harus meningkatkan pengawasannya, rumah kan seharusnya menjadi tempat perlindungan, pendidikan dan pembentukan pribadi anak-anak," katanya.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian setempat jika mengetahui dan mendapati adanya anak-anak yang mengalami tindak pidana KDRT atau asusila. Dikarenakan pelakunya dapat dijerat dengan hukum.
"KDRT dan asusila terhadap anak kini sudah bukan ranah pribadi, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah dan masyarakat. Jika ada yang mendapati anak-anak tetangga mengalami siksaan dan diperlakukan tak pantas, segera lah hubungi Kepolisian, kami komitmen menyelamatkan anak atas ancaman kekerasan dan asusila," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk KDRT, tersangka dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT pada Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun juga Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Sedangkan untuk asusila bisa mengarah ke Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 284 KUHP tentang Zina hukuman maksimal 9 bulan penjara, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Dengan Wanita Di bawah Umur hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan maksimal 9 tahun penjara," katanya.