Kami minta Kejati Babel transparan dan profesional dalam menangani sejumlah perkara kasus dugaan korupsi yang selama ini belum selesai. Kejati jangan lamban dalam menangani perkara korupsi."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Bangka Belitung meminta Kejaksaan Tinggi setempat untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang selama ini dinilai jalan di tempat.

"Kami minta Kejati Babel transparan dan profesional dalam menangani sejumlah perkara kasus dugaan korupsi yang selama ini belum selesai. Kejati jangan lamban dalam menangani perkara korupsi," kata Ketua PMII Provinsi Bangka Belitung, Jony Iskandar, Kamis.

Ia menilai, kinerja aparat Kejati Babel "plin-plan" dalam pengusutan suatu perkara korupsi di antaranya perkara kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUP Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka hingga menelan dana miliaran.

"Kejati Babel jangan hanya bicara saja, tunjukan kinerjanya yang baik sebagai aparat penegak hukum yang benar-benar profesional," ujarnya.

Ia menyebutkan, masih banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejati babel namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiannya sama sekali.

"Kami mempertanyakan sejumlah kasus korupsi seperti kasus PLTU, PDAM dan RSUP serta kasus korupsi lainnya yang hingga saat ini tidak ada kejelasan dalam penangananya," katanya.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Babel, Timbul Pasaribu mengatakan pihaknya berjanji akan menunjukkan kinerja selaku aparat penegak hukum dalam menuntas sejumlah perkara kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani Kejati Babel.

Selain itu, pihaknya juga membantah jika selama ini bekerja lamban dalam menangani sejumlah perkara kasus korupsi di Babel. Menurutnya, jika mahasiswa termasuk masyarakat masih menyangsikan kinerja pihak Kejati Babel hendaknya dapat melakukan hal sesuatu namun dengan cara-cara yang lebih eklusif dan bukan dengan cara menggelar demo di kantor Kejati Babel.

"Silahkan mahasiswa melakukan class action atau Pra Peradilan. Jadi itu merupakan hak semua masyarakat dalam mengawasi kinerja Kejati Babel," ujar dia.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026