Dalam SE tersebut Kapolri menegaskan bahwa pada dasarnya SE bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ......"Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang dikeluarkan oleh Kapolri JendEral PolISI Badrodin Haiti bulan lalu.
"Dalam SE tersebut Kapolri menegaskan bahwa pada dasarnya SE bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im, Senin.
Surat edaran dari Kapolri yang diterima pihaknya dalam momen menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang berlangsung secara serentak. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengekspresikan perasaannya secara kasar di hadapan publik atau media publik.
"Berdasarkan surat edaran tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati mengungkapkan aspirasinya di hadapan umum," katanya.
Ia menjelaskan, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, yakni pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
"'Hate speech' dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya diluar KUHP. Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, provokasi, penghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan yang berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa hingga konflik sosial," jelasnya.
"Hate speech" bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat) dan orientasi seksual.
"'Hate speech' bisa dilakukan melalui berbagai media antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, pamflet, media massa cetak maupun elektronik," katanya.
Ia mengatakan, untuk penegakan hukum tindakan pidana "hate speech" mengacu pada ketentuan pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 28 jis pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian pasal 16 UU-RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU-RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.