Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) membidik tersangka baru dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara 2012-2013.

"Kita lihat perkembangannya nanti (penetapan tersangka baru)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa kembali Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut nonaktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut).

Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos dan dugaan suap ke legislatif setempat.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem OC Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Gery dan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka.

JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebyt.

"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.

Ditambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp2,2 miliar.

Ia menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.

"Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," katanya.

Disebutkan, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo akan berkoordinasi dengan KPK. "Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," katanya.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026