"Permohonannya (menjadi Justice Collaborator) masih diproses. Sudah ada permohonan," kata Nur usai sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan menjadi "Justice Collaborator" sesuai anjuran penyidik.
Rio bersedia menjadi tersangka sekaligus saksi yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus itu.
Namun, pihaknya belum tahu tindak lanjut KPK terhadap permohonan yang diajukan Rio itu.
"Meskipun sampai sekarang kita tidak tahu seperti apa tindak lanjut dari permohonan itu dari pihak KPK. Karena kalau seandainya memang betul seperti itu artinya kan proses mulai dari awal, proses penyidikan dan penuntutan pun mestinya dilakukan secara berbeda. Nah akan tetapi ternyata tidak ada perbedaan apapun terhadap soal ini," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak KPK terkait permohonan Rio sebagai "justice collaborator".
"'Justice collaborator' itu ada perlakuan khusus yang diberikan penyidik ataupun penuntut umum tetapi terhadap beliau (Rio) tidak. Dia (Rio) tetap dituntut dengan satu pasal yang ancamannya sangat tinggi," katanya.
Sebelumnya, KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Pewarta: Martha Herlinawati SimanjuntakEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.