"DPT sebanyak 460.847 orang itu tersebar dalam 1.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kabupaten. Selain itu juga ada penambahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) 1 sebanyak 867 orang," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
DPT terbanyak berada di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 134.779 orang dengan laki-laki sebanyak 69.118 orang dan perempuan sebanyak 65.661 orang yang tersebar di 427 TPS. Sedangkan DPTT 1 yang terdaftar sebanyak 56 orang yang terdiri dari 30 perempuan dan 26 laki-laki.
"Untuk Kabupaten Bangka Barat jumlah DPT sebanyak 126.579 yang tersebar di 355 TPS dengan jumlah DPT berjenis kelamin laki-laki sebanyak 64.943 dan perempuan sebanyak 61.636. Sedangkan jumlah DPPT 1 di Babar mencapai 341 orang dengan rincian 180 orang laki-laki dan 161 orang perempuan," katanya.
Selain itu, untuk jumlah DPT yang ada di Kabupten Bangka Tengah mencapai 116.356 orang dengan laki-laki sebanyak 60.133 orang dan perempuan sebanyak 56.223 orang yang tersebar di 351 TPS.
Sedangkan DPPT 1 yang terdaftar sebanyak 381 orang dengan rincian 159 orang laki-laki dan 159 orang perempuan.
"Sedangkan di Belitung Timur memiliki jumlah DPT paling sedikit dibanding tiga kabupaten lainnya, yakni sebanyak 40.606 orang dengan rincian DPT laki-laki sebanyak 42.527 dan DPT perempuan sebanyak 40.606 orang. Jumlah DPPT 1 untuk Belitung Timur sebanyak 152 orang dengan rincian 74 orang laki-laki dan 74 orang perempuan," katanya.
Mumlah masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPTT 1 dari empat kabupaten sebanyak 461.714 orang. Data ini sudah disesuaikan dengan aplikasi Sidalih yang digunakan oleh KPU dalam menentukan DPT sesuai dengan PKPU nomor 6.
"Ini data yang kami punya. Data ini yang akan digunakan sebagai rujukan untuk pencetakan surat suara ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT yang digunakan untuk antisipasi jumlah DPTT 1 dan DPTT 2. Jadi yang sudah terdata baik DPT maupun DPTT 1 sebanyak 461.714 orang dari empat Kabupaten" katanya.
Davitri menegaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTT 1 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara dicatat dalam DPTT 2 dengan syarat harus membawa kartu identitas yang masih berlaku ke TPS terdekat pada saat pencoblosan.
"Kami melalui KPU Kabupaten terus mendata siapa yang belum terdaftar, nanti yang belum terdaftar akan dimasukkan ke DPTT 2, kami memberikan kemudahan bagi yang ingin menggunakan hak suara. Karena itu kami berharap masyarakat juga berperan aktif untuk ini," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.