Seluruh penginapan, baik hotel maupun indekos wajib melapor ke Kantor Imigrasi saat ada tamu warga negara asing (WNA) yang menginap."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau pihak hotel dan pemilik kos-kosan melaporkan tamu asing yang menginap.

"Seluruh penginapan, baik hotel maupun indekos wajib melapor ke Kantor Imigrasi saat ada tamu warga negara asing (WNA) yang menginap," kata Kepala Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Parmellay Pasaribu Rabu.

Ia menjelaskan, pihak hotel dan indekos tak perlu repot-repot ke Imigrasi karena laporan dapat dikirim melalui aplikasi "online".

"Pelaporan itu bisa dilakukan melalui website pelaporan orang asing yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu apoa.imigrasi.go.id," katanya.

Aplikasi tersebut memudahkan bagi pemilik penginapan terutama perorangan. Laporan itu diharapkan bisa masuk sebelum melebihi 1x24 jam WNA tinggal.

"Aplikasi tersebut sangat memudahkan pihak hotel dan indekos karena bisa dilaporkan lewat ponsel dan cukup membuka website-nya saja," katanya.

Jika terbukti tidak melaporkan pemilik penginapan bisa dikenakan sanksi.

"Berdasarkan Pasal 117 UU/6 2011 tentang keimigrasian, dinyatakan, setiap penginapan wajib melaporkan data WNA yang menginap. Jika tidak melapor dapat dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta," tegasnya.

Katanya, tujuan percepatan laporan ini agar setiap kali terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.

Pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan online tersebut pada sejumlah penginapan.

"Kami berharap pemilik penginapan maupun hotel bisa diajak kerja sama terkait pelaporan ini," katanya.



Pewarta: Septi Artiana
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026