Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) berharap para pengurus pondok pesantren (ponpes) lebih terbuka dalam menyikapi persoalan yang berkenaan dengan hukum, guna semakin meningkatkan kepercayaan kepada publik.
"Kita masyarakat terbuka. Serapat apa pun persoalan ditutupi, pada saatnya akan terungkap," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam Podcast Kemenag yang diikuti di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaiannya menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di pesantren pada dewasa ini. Ada pesantren yang dinilai lambat dalam menangani kasus dan terkesan menutup-tutupinya.
Waryono mengatakan pesantren yang tidak memiliki komitmen kebangsaan dan perlindungan kepada sesama manusia serta lingkungan, maka lembaga pendidikan tersebut akan mundur secara perlahan. Kepercayaan publik terhadap pesantren tersebut akan menurun.
"Kalau ada peristiwa dan kekerasan berarti ini ada sesuatu yang salah, banyak faktornya," katanya.
Menurut dia, kehadiran pesantren sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pesantren berkontribusi besar terhadap pendidikan di Indonesia. Sebab, keberadaan pesantren juga telah memperluas kesempatan publik untuk mendapatkan pembelajaran.
"Pesantren, sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan," katanya.
Ia menjelaskan pesantren merupakan lembaga yang sangat mandiri. Secara umum, proses penyediaan sarana prasarana hingga kurikulumnya, diserahkan kepada otoritas kiai selaku pengasuh.
Atas semua kontribusi yang diberikan itu, pemerintah berupaya memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Pemerintah memfasilitasi proses perizinan, penyetaraan pendidikan, dan juga bantuan sarana pra sarana.
Sementara fenomena kekerasan di beberapa pesantren yang terjadi belakangan ini, ia memastikan bahwa itu bukan cermin dari dunia pesantren.
"Semua oknum yang terlibat dalam tindak pidana, tentu harus diproses hukum. Persoalannya diserahkan kepada penegak hukum," demikian Waryono Abdul Ghofur.