Jakarta (Antara Babel) - Suasana kebatinan Korps Adhyaksa pada satu bulan terakhir ini sedikit terusik. Pasalnya, panggede mereka disebut-sebut dalam kesaksian dugaan suap kasus bantuan sosial (bansos) Sumut di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung nama orang nomor satunya, HM Prasetyo, Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga eks Partai Nasdem dan Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan (Dirdik) yang belakangan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Keduanya disebut menerima uang "pengamanan" kasus dugaan korupsi Bansos Sumut.

Saksi Fransisca Insani Rahesti dalam persidangan dengan terdakwa  mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyebutkan istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yakni Evy Susanti telah menyediakan uang 20 ribu dolar AS guna mengamanan kasus yang menjerat Gatot Pujo di Kejagung.

Kemudian Evy Susanti juga pernah menyatakan Maruli Hutagalung diberi uang Rp500 juta untuk pengamanan serupa.

Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pranomo menyatakan bidang pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Maruli Hutagalung.

Di sinilah letak pertanyaannya, mengapa pengawasan hanya memeriksa Maruli saja. Apakah Jaksa Agung memiliki "privacy" tersendisi padahal hukum itu tidak mengenal orang atau jabatan semua sama di mata hukum.

Kendati pemeriksaan Maruli juga terbilang janggal karena hanya fokus pada soal menerima saja, padahal memberi pengaruh dari suatu jabatan saja bisa dikenakan pelanggaran etik bahkan pidana.

Selain itu, Kejagung dengan percaya diri menyatakan Maruli tidak bersalah padahal di satu sisi Komisi Pemberantasan Korupsi tengah getolnya menyidik kasus tersebut.

Hingga wajar saja, saat-saat ini, jaksa agung akan sensitif kalau ditanya oleh wartawan soal kasus bansos itu.

Seperti saat dicegat ada wartawan yang menanyakan kasus bansos diawalnya, maka dipastikan akan buyar untuk pertanyakan isu lainnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo harus turut diperiksa juga oleh Bidang Pengawasan Kejagung demi persamaan hukum, kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Jadi, jangan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Maruli Hutagalung saja yang diperiksa, karena keduanya sama-sama disebut dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor)," katanya.

Ia juga mengingatkan pengawasan Kejagung agar tidak melihat sisi hukum semata seperti alasan Jaksa Agung Muda Pengawasa (Jamwas) bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho istrinya Evy Susanti membantah menyerahkan dana kepada Jaksa Agung dan Maruli.

Justru, kata dia, pengawasan harus melihat apakah di dalam kasus itu ada unsur menjual pengaruh suatu jabatan sehingga kasus bansos Sumut yang semula ditangani oleh Kejati Sumut tiba-tiba diambil alih oleh Kejagung.

"Berarti di sana ada dugaan menjual pengaruh. Jadi, kita jangan melihat dari sisi apakah ada aliran uang saja. Menjual pengaruh juga suatu tindakan menyalahi aturan dan harus dijatuhi sanksi," tegasnya.

Ia menegaskan sebagai pengawasan Kejagung harus melihat sisi etika, bukan teknis pidananya.

"Karena itu, Jaksa Agung semestinya turut diperiksa juga oleh pengawasan," katanya.

Ia juga menyesalkan Kejagung yang sangat mudah memastikan bahwa Maruli Hutagalung yang saat ini dipromosi menjadi Kajati Jawa Timur tidak bersalah padahal persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono menyatakan pemberian uang Rp500 juta kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Maruli Hutagalung dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho merupakan omong kosong.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat II Jamwas Babul Khoir Harahap yang memeriksa Gatot dan istri mudanya Evy Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk memeriksa Maruli Hutagalung yang saat ini mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan satu bukti keterangan saksi bahwa Evy mengatakan tidak pernah memberikan uang baik kepada Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Dirdik Maruli.

"Jadi sudah 'clear' permasalahannya dan jajaran Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Maruli dan dia mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta. Jadi semuanya itu adalah 'bullshit' (omong kosong)," katanya.

    
Fakta persidangan
    
Boleh saja Pengawasan Kejagung membantah pernyataan Gatot Pujo dan Evy Susanti namun fakta persidangan menyebutkan lain, karena itu tidak salahnya KPK turut memanggil keduanya.

Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

"Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang 'Mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella, Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

"Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

"Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

"Namanya Maruli," jawab Evy.

"Di BAP Saudara mengubah keterangan nomor 26, kemudian diubah menjadi pernah sekitar bulan Mei 2015 sebelum penyerahan uang dari Evy kepada Patrice, sewaktu saya datang ke kantor Pak OC. Waktu itu Pak OC sedang makan di ruang makan lantai 1, saya dipanggil. Pak OC mengatakan 'Saya sebenarnya dekat dengan Bang Pras, saya suka ketemu juga tapi kalau dengan Bang Rio mungkin lebih enak. Jadi kau tolong bantulah lewat Bang Rio'. Setelah itu saya ke belakang dan menemui Yulius Irawansyah alias Iwan dan menceritakan apa yang dikatakan Pak OC. Saya bilang ke Bang Iwan, Pak Pras itu siapa sih? Dijawab Pak Pras itu Jaksa Agung M Prasetyo. Kemudian saya bilang, kalau OC dekat kenapa lewat saya? Kenapa gak langsung saja, kemudian Bang Iwan menjawab, iya bapak gitu Sis. Dari situ saya pahami bahwa saya diminta Pak OC meminta Rio Capella melobi ke Kejaksaan Agung. 'Jadi memang untuk melobi Kejaksaan Agung?" tanya anggota majelis hakim Joko Subagyo.

"Dari awal saya sampaikan, dari Pak OC, Bu Evy, Bang Iwan, Pak Rio menyampaikan awalnya ingin didamaikan perselisihan antar partai tapi Pak OC bilang seperti itu dan dalam pertemuan tersebut Pak Rio juga mengatakan harus perlahan-lahan untuk Kejaksaan Agung. Jadi awalnya saya sama sekali tidak tahu untuk ke Kejagung," ungkap Sisca.

Atas kesaksian Sisca itu, Rio Capella membantahnya.

"Kalau saya disebut ketemu Jaksa Agung harus pelan-pelan, tidak ada itu, tapi maksud saya kalau ada pesta saya ketemu Jaksa Agung, saya akan sampaikan (masalah Gatot)," kata Rio Capella menanggapi kesaksian Sisca.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026