Keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya adalah MKD sudah melakukan verifikasi terhadap status pelapor, Sudirman Said. MKD memutuskan melanjutkan ke persidangan.
Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan rapat MKD pada Selasa ini melanjutkan agenda rapat pada Senin (30/11) yang diskors, tapi tetap tidak mengubah keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya adalah MKD sudah melakukan verifikasi terhadap status pelapor, Sudirman Said. MKD memutuskan melanjutkan ke persidangan," kata Junimart Girsang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Junimart menjelaskan, pada rapat MKD Senin (30/11), ada beberapa anggota baru MKD mempersoalkan lagi legal standing serta ada juga yang meminta dilakukan verifikasi ulang.

Bahkan, kata dia, ada pimpinan yang sampai menggebrak meja, meminta agar MKD melakukan peninjauan ulang legal standing.

"Kalau kehadiran beberapa anggota baru meminta pembahasan verifikasi bisa saja tapi tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, berdasarkan Tata Beracara MKD, setelah 14 hari MKD menerima pengaduan, jika tidak ada surat dari MKD maka hal itu sudah dianggap cukup untuk melanjutkan ke persidangan.

"Saya berharap semua anggota MKD dapat bersikap cerdas, karena rakyat mengawal terus perkembangan persoalan di MKD," kata Junimart.

Rapat MKD, Senin (30/11), semula mengagendakan penetapan jadwal persidangan dan penetapan saksi-saksi yang akan dipanggil.

Pewarta: Riza Harahap
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026