Jakarta (Antara Babel) - Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II mencecar Direktur Utama Pelindo II R.J Lino terkait pendapatnya mengenai aset perusahaan tersebut.

"Saya tidak sepakat Pelindo milik negara," kata Lino di Ruang Rapat Pansus C, Jakarta, Kamis.

Lino menjelaskan, Pelindo II merupakan BUMN dan asetnya merupakan aset negara yang sudah dipisahkan sehingga bukan aset murni.

Mendengar pendapat Lino tersebut, Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Saya tegaskan, Pelindo II adalah BUMN dan asetnya milik negara," ujarnya.

Anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu mengatakan konstitusi Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

Menurut dia, dalam hal tata kelola aset negara harus tunduk pada hukum sehingga setiap warga negara tidak boleh melanggar undang-undang.

"UU adalah hukum, Pelindo II merupakan pelaksana UU bukan penafsir UU apalagi sampai tidak patuh atau melanggar UU," ujarnya.

Dia mengatakan surat yang menyatakan Menteri Perhubungan meminta agar diadakan konsensi dan Dirut Pelindo II jangan sepotong dalam membaca UU.

Dia menjelaskan pasal 92 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa penyediaan kegiatan dilakukan berdasarkan konsensi atau bentuk lain dari otoritas pelabuhan.

Sementara itu, menurut dia, pasal 81 disebutkan bahwa penyelenggara pelabuhan terdiri atas otoritas pelabuhan dan di pelayaran menegaskan dipisahkan antara regulator dan operator.

"Pelindo II merupakan operator bukan penafsir UU. Hasil konsensi sesuai konstitusi merupakan pendapatan negara," katanya.

Masinton juga mempertanyakan landasan hukum perpanjangan kontrak JICT yaitu berdasarkan pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Agung, menurut dia, telah menegaskan bahwa pendapat hukum itu tidak bisa menjadi dasar hukum perpanjangan kontrak.

"Ada pelanggaran UU dan kami akan dalami, anda (R.J Lino) tentu tahu konsekuensi pelanggaran UU," ujarnya.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026