Jakarta (Antara Babel) - Anggota Panitia Khusus Pelindo II, Nasril Bahar mempertanyakan notula perubahan kontrak antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) yang seharusnya tahun 1999-2019 namun diperpanjang pada 2014.

"Notula sebagai bukti adanya kebijakan otorisasi JICT namun belum jelas apa yang mendasari perubahan konsesi pengelolaan JICT selama 20 tahun dari 1999 hingga 2019," katanya dalam Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya saat Pansus Pelindo II menggelar rapat dengan menghadirkan Dirut Pelindo II R.J Lino dan jajarannya pada Jumat (4/12).

Dia mengatakan, tentu ada risalah dan notula Rapat Umum Pemegang Saham yang mendasari perubahan dan mempercepat perpanjangan kontrak tersebut.

Menurut dia, Pansus meminta notula itu apakah disebut amandemen terhadap perubahan saham.

"Dasar perubahan saham dan perpanjangan kontrak di RUPS, kami minta itu," ujarnya.

Direktur Utama PT. Pelindo II, R.J Lino mengatakan tidak perlu ada notula RUPS karena itu merupakan kerja sama antara Pelindo dengan pihak asing, dalam hal ini HPH.

Menurut dia, dalam manajemen perusahaan asing tidak perlu ada notula.

"Namun saya bisa mintakan proses negosiasi tersebut," ujarnya.

Mendengar penjelasan Lino tersebut, Nasril menegaskan seluruh perusahaan di Indonesia harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

Pelindo II, menurut dia, harus patuh karena apa yang terjadi dalam proses itu dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Apabila ada anak bangsa yang tidak setuju dengan undang-undang maka apakah dia berhak ada di Indonesia," ujarnya.

Dalam kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, fee technical know how, dan dividen. Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Pegawai Kemaritiman.

Seharusnya, pada 2019, kontrak habis dan JICT menjadi 100 persen dimiliki Pemerintah Indonesia melalui PT.Pelindo II. Namun, secara diam-diam dan sepihak, kontrak diperpanjang pada 2014, dengan durasi hingga 2038.

Pada perjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen. Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS per tahun, dan fee technical know how dihilangkan dan Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan.

Dalam rapat itu juga hadir Oversight Committe (OC) Pembangunan Kalibaru dan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) Erry Riyana.

Selain itu hadir Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Panggabean, Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II Lucky, Dirut JICT Dani Rusli dan Wakil Dirut JICT Riza Erivan dan beberapa petinggi PT Pelindo II serta JICT.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026