Plt Bupati Bangka Tengah, Sunardi, di Koba, Senin, mengatakan ke-11 Raperda yang diajukan pihak eksekutif disetujui DPRD dalam sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan masing-masing fraksi.
"Pihak eksekutif yang memprakarsai Raperda ini diharapkan menyiapkan pedoman pelaksanaan Perda dan segera disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, di antara Raperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah tentang Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Kerja Sama Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Penataan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Alokasi Dana Desa, Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Izin Usaha Jasa Konstruksi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Perda ini harus dimonitoring secara berkelanjutan sesuai undang-undang dan harus diaplikasikan sehingga memiliki manfaat bagi daerah dan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait Perda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 2016 harus dipersiapkan tahapannya dari sekarang.
"Tidak ada kata berlama-lama, lebih cepat maka lebih bagus sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa pada 2016 berjalan sesuai harapan," ujarnya.
Ia mengatakan, Perda merupakan produk hukum dan landasan pokok dalam bertindak dan menjalankan program pembangunan ke depan.
"Perda tersebut harus berjalan sesuai fungsinya, tentu muaranya adalah memiliki manfaat bagi masyarakat secara luas," ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.