Dari total 76 undang-undang yang kami uji sepanjang 2015, ada tiga UU yang paling sering disidangkan.
Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan terdapat tiga undang-undang (UU) yang memiliki frekuensi pengujian paling tinggi selama 2015.

"Dari total 76 undang-undang yang kami uji sepanjang 2015, ada tiga UU yang paling sering disidangkan," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers kinerja akhir tahun 2015, di Jakarta, Rabu.

Ketua MK periode 2015 hingga 2017 itu  menerangkan tiga peraturan perundang-undangan ini adalah UU Pilkada, UU tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang Mahkamah Agung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut merinci, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, telah mengalami pengujian sebanyak 31 kali, yang mana angka tersebut merupakan paling tinggi sepanjang 2015.

"Dalam hal mengawal demokrasi lokal yang dikaitkan dengan pengujian UU Pilkada ini, kami kemudian menyatakan daerah dengan calon tunggal boleh menyelenggarakan Pilkada dengan mekanisme referendum," ujar Arief.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menempati posisi kedua dalam frekuensi pengujian, dimana uji materi terhadap UU tersebut telah digelar sebanyak 12 kali.

Sementara itu, enam persidangan uji materi juga telah dilakukan pada UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kata Arief.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026