• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 26 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      ANTARA kerja sama dengan CMG dan Xinhua disaksikan Prabowo-Li Qiang

      ANTARA kerja sama dengan CMG dan Xinhua disaksikan Prabowo-Li Qiang

      Minggu, 25 Mei 2025 18:22

      BNPB: 255 rumah warga Bengkulu rusak akibat gempa

      BNPB: 255 rumah warga Bengkulu rusak akibat gempa

      Minggu, 25 Mei 2025 12:06

      Prabowo terima kunjungan resmi PM Li Qiang di Istana Merdeka

      Prabowo terima kunjungan resmi PM Li Qiang di Istana Merdeka

      Minggu, 25 Mei 2025 11:52

      Tidak ada korban jiwa akibat gempa Bengkulu

      Tidak ada korban jiwa akibat gempa Bengkulu

      Sabtu, 24 Mei 2025 11:04

      Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

      Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

      Sabtu, 24 Mei 2025 11:00

  • Mancanegara
      Rusia-Ukraina adakan pertukaran tawanan perang tahap kedua

      Rusia-Ukraina adakan pertukaran tawanan perang tahap kedua

      Minggu, 25 Mei 2025 13:03

      Israel serang Tal Al Zataar, area RS Indonesia di Gaza hancur parah

      Israel serang Tal Al Zataar, area RS Indonesia di Gaza hancur parah

      Sabtu, 24 Mei 2025 22:36

      Politikus AS minta Gaza dibom dengan nuklir, Hamas:

      Politikus AS minta Gaza dibom dengan nuklir, Hamas: "Mengerikan"

      Sabtu, 24 Mei 2025 12:46

      Truk bantuan PBB berhasil jangkau warga Gaza, akhiri blokade 11 pekan

      Truk bantuan PBB berhasil jangkau warga Gaza, akhiri blokade 11 pekan

      Jumat, 23 Mei 2025 19:19

      China minta Israel selidiki insiden tembakan ke diplomat di Tepi Barat

      China minta Israel selidiki insiden tembakan ke diplomat di Tepi Barat

      Jumat, 23 Mei 2025 11:39

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 25 Mei 2025 1:02

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:41

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia,  Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia, Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        Jumat, 23 Mei 2025 8:55

        BMKG prediksi Pangkalpinang berpotensi terjadi hujan disertai petir Kamis ini

        BMKG prediksi Pangkalpinang berpotensi terjadi hujan disertai petir Kamis ini

        Kamis, 22 Mei 2025 6:51

        BMKG prediksi cerah dominasi cuaca Pangkalpinang Rabu ini

        BMKG prediksi cerah dominasi cuaca Pangkalpinang Rabu ini

        Rabu, 21 Mei 2025 6:03

    • Olahraga
        Real Madrid resmi tunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru

        Real Madrid resmi tunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru

        Minggu, 25 Mei 2025 21:14

        Hasil MotoGP Inggris 2025: Marco Bezzecchi menangi balapan penuh drama di Silverston

        Hasil MotoGP Inggris 2025: Marco Bezzecchi menangi balapan penuh drama di Silverston

        Minggu, 25 Mei 2025 20:28

        Marc Marquez targetkan finis di urutan kedua MotoGP Inggris 2025

        Marc Marquez targetkan finis di urutan kedua MotoGP Inggris 2025

        Minggu, 25 Mei 2025 18:18

        La Grande Indonesia siapkan tifo spesial saat Indonesia jamu China

        La Grande Indonesia siapkan tifo spesial saat Indonesia jamu China

        Minggu, 25 Mei 2025 13:09

        Kapan Patrick Kluivert dapat chant dari suporter timnas Indonesia?

        Kapan Patrick Kluivert dapat chant dari suporter timnas Indonesia?

        Minggu, 25 Mei 2025 13:05

    • Gaya Hidup
        Konsumsi madu bisa bantu redakan gangguan lambung

        Konsumsi madu bisa bantu redakan gangguan lambung

        Minggu, 25 Mei 2025 13:07

        Kemenkes prioritaskan obat bahan alam dalam transformasi kesehatan

        Kemenkes prioritaskan obat bahan alam dalam transformasi kesehatan

        Minggu, 25 Mei 2025 13:01

        Redmi 13x meluncur di Indonesia, dukung kebutuhan anak muda

        Redmi 13x meluncur di Indonesia, dukung kebutuhan anak muda

        Jumat, 23 Mei 2025 19:27

        Dokter bagikan tanda peringatan dini multiple sclerosis

        Dokter bagikan tanda peringatan dini multiple sclerosis

        Jumat, 23 Mei 2025 11:55

        Doa sebelum dan sesudah hubungan suami istri dalam Islam

        Doa sebelum dan sesudah hubungan suami istri dalam Islam

        Rabu, 21 Mei 2025 19:26

    • Opini
        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Kamis, 22 Mei 2025 14:23

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Rabu, 21 Mei 2025 22:34

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Rabu, 21 Mei 2025 16:31

          Pemprov Babel tekan harga sembako jelang Idul Adha

          Pemprov Babel tekan harga sembako jelang Idul Adha

          Rabu, 21 Mei 2025 13:42

          Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel capai 116 unit hingga Mei

          Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel capai 116 unit hingga Mei

          Selasa, 20 Mei 2025 17:05

      Kelahiran KUHP di tangan anak bangsa sendiri

      Oleh D.Dj. Kliwantoro Rabu, 7 Desember 2022 11:01 WIB

      Kelahiran KUHP di tangan anak bangsa sendiri
      ... perdebatan janganlah sampai berlarut-larut hingga produk hukum peninggalan Hindia Belanda itu terlalu lama bercokol di Tanah Air.

      Semarang (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022, merupakan momen bersejarah bagi Indonesia karena melalui forum terhormat ini, baik Pemerintah dan DPR RI, menyetujui pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang.

      Perdebatan sejumlah pasal pun mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Bahkan, aksi tolak pengesahan rancangan undang-undang ini berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12), saat rapat paripurna.

      Perbedaan sudut pandang di antara sejumlah pihak ketika menafsirkan pasal-pasal dalam RUU KUHP sempat menimbulkan kontroversi. Ini merupakan dinamika masyarakat sekaligus bentuk kepedulian atas kelahiran produk hukum dalam negeri itu.

      Kendati demikian, perdebatan janganlah sampai berlarut-larut hingga produk hukum peninggalan Hindia Belanda itu terlalu lama bercokol di Tanah Air.

      Sejak presiden pertama RI Soekarno meneken UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP, kemudian diundangkan pada tanggal 29 September 1958, sampai sekarang masih berlaku, kecuali sejumlah pasal yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

      Misalnya, Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Selanjutnya, Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis (pasal yang ditambahkan), dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan menyatakan ketiga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Pasal 134 menyebutkan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00.

      Disebutkan dalam Pasal 136 bis bahwa pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum maupun tidak di muka umum, baik lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

      Pasal 137 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00.

      Sejumlah pihak pun mempersoalkan Bagian Kedua dalam RUU KUHP tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Seolah "menghidupkan" kembali pasal-pasal yang telah dianulir MK.

      Dalam RUU KUHP Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta). Dijelaskan pula dalam ayat (2) bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

      Pasal kontroversial Bagian Kedua RUU KUHP lainnya, yakni Pasal 219 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

      Dalam Pasal 220 dijelaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Bahkan, pengaduan ini dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

      Dalam RUU KUHP juga disebutkan bahwa pembentukan undang-undang ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain, mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan.

      Kendati demikian, masih muncul pertanyaan apakah pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan reinkarnasi dari Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP?

      Jika sejumlah pihak yang tidak berkenan akan keberadaan pasal-pasal tersebut, sebaiknya mengajukan permohonan uji materi ke MK setelah undang-undang produk anak bangsa ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia atau sudah diundangkan. Hakim Konstitusi yang kelak memutuskan apakah pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak.

      Apabila UU KUHP baru sudah diundangkan, ketentuan Pasal 256 perlu dicermati oleh mereka yang akan berunjuk rasa. Masalahnya, dalam pasal ini ada ketentuan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

      Sementara itu, sanksi dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 berupa pembubaran aksi. Bahkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun (vide Pasal 18 ayat 1).

      Secara tidak langsung ketentuan dalam KUHP baru ini mengajak anak bangsa untuk berpikir sebelum bertindak agar jangan sampai penyampaian pendapat di muka umum atau "tarian tangan" di media sosial berujung menginap di hotel prodeo.


      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

      Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

      8 April 2025 22:58

      Menkumham RI: masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP bisa ajukan gugatan

      Menkumham RI: masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP bisa ajukan gugatan

      6 Desember 2022 15:05

      Menkumham RI: pengesahan RUU KUHP momen bersejarah bagi Indonesia

      Menkumham RI: pengesahan RUU KUHP momen bersejarah bagi Indonesia

      6 Desember 2022 14:14

      Rapat Paripurna DPR setujui pengesahan RUU KUHP

      Rapat Paripurna DPR setujui pengesahan RUU KUHP

      6 Desember 2022 12:34

      RUU KUHP sudah memasuki tahap finalisasi

      RUU KUHP sudah memasuki tahap finalisasi

      21 September 2022 17:38

      Presiden Jokowi perintahkan diskusi lebih masif soal kontroversial RUU KUHP

      Presiden Jokowi perintahkan diskusi lebih masif soal kontroversial RUU KUHP

      2 Agustus 2022 11:33

      Hakim Mahkamah Konstitusi dorong finalisasi RUU KUHP

      Hakim Mahkamah Konstitusi dorong finalisasi RUU KUHP

      4 Oktober 2021 15:26

      Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP

      Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP

      20 September 2019 16:58

      Terpopuler

      Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

      Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

      Jadwal Liga Italia: Pertarungan terakhir Napoli dan Inter Milan

      Jadwal Liga Italia: Pertarungan terakhir Napoli dan Inter Milan

      Jadwal Liga 1 Indonesia: penentuan untuk Semen Padang, PSS dan Barito Putera

      Jadwal Liga 1 Indonesia: penentuan untuk Semen Padang, PSS dan Barito Putera

      30 ucapan selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 penuh rasa nasionalis

      30 ucapan selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 penuh rasa nasionalis

      Imigrasi Indonesia - Kamboja sepakat cegah perdagangan orang

      Imigrasi Indonesia - Kamboja sepakat cegah perdagangan orang

      Top News

      • Menko Airlangga sebut diskon tarif listrik 50 persen berlaku 5 Juni

        Menko Airlangga sebut diskon tarif listrik 50 persen berlaku 5 Juni

        8 jam lalu

      • Bupati Belitung Timur ajak masyarakat lestarikan olahraga tradisional

        Bupati Belitung Timur ajak masyarakat lestarikan olahraga tradisional

        9 jam lalu

      • Real Madrid resmi tunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru

        Real Madrid resmi tunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru

        11 jam lalu

      • Polres Bangka Tengah ungkap 26 kasus periode Januari-April

        Polres Bangka Tengah ungkap 26 kasus periode Januari-April

        11 jam lalu

      • Hasil MotoGP Inggris 2025: Marco Bezzecchi menangi balapan penuh drama di Silverston

        Hasil MotoGP Inggris 2025: Marco Bezzecchi menangi balapan penuh drama di Silverston

        11 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com