Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat yang tidak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengajukan gugatan ("judicial review") ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bisa memicu ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.
Yasonna mengakui penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Namun, Menkumham berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Ia mengatakan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.
"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Sekjen Kemenkumham: Peserta SKD CPNS berikan usaha terbaik
30 Oktober 2024 10:04
Hilgers dan Reijnersresmi jadi WNI, Timnas Indonesia semakin kuat di kualifikasi Piala Dunia 2026
2 Oktober 2024 09:25
Kemenkumham: Naturalisasi Hilgers-Reijnders strategi Indonesia Emas
1 Oktober 2024 13:04
RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 13 disahkan
30 September 2024 16:16
Hadiri HUT Ke-46 Kota Palu, Menkumham dorong kesadaran hukum di masyarakat
28 September 2024 12:44
Hadiri HUT Ke-46 Kota Palu, Menkumham dorong kesadaran hukum masyarakat
28 September 2024 09:07
Menkumham tekankan pentingnya pilkada ramah HAM
25 September 2024 20:32
Ketua STIK Lemdiklat Polri resmi dilantik jadi Sekjen Kemenkumham
24 September 2024 12:46