Dua tersangka yang berhasil kami ringkus yakni YS (20) dan MD (18). Keduanya diringkus di kediaman YS.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung meringkus dua orang tersangka pelaku kejahatan narkoba di kawasan Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, pada Kamis (14/1) dini hari.

"Dua tersangka yang berhasil kami ringkus yakni YS (20) dan MD (18). Keduanya diringkus di kediaman YS," kata Kepala BNNP Bangka Belitung Setyo Raharjo, Senin.

Barang bukti berupa 60 gram sabu, 330 butir ektasi, uang tunai Rp12 juta, lima unit telepon genggam, timbangan digital, tiga korek api, bong, alumunium foil dan dua buah pirek (pipet tetes).

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan di kediaman YS tersebut terdapat tiga orang, dua di antaranya tersangka yang sedang dalam keadaan tertidur pulas dan tidak ada perlawanan. Dalam penangkapan itu pihaknya menemukan barang bukti di dalam sebuah tas yang diletakkan di dalam sebuah lemari.

"Satu dari tiga orang tersebut merupakan seorang anggota Polres Pangkalpinang. Tetapi sudah diserahkan kepada Polres usai penggerebekan tersebut," katanya.

Menurutnya, tangkapan tersebut merupakan prestasi perdana BNNP Provinsi Bangka Belitung di awal 2016 dan bisa dijadikan motivasi untuk pemberantasan narkoba ke depannya.

"Nilai dari barang bukti tersebut cukup besar yakni Rp120 juta untuk sabu dan Rp99 juta untuk ekstasi. Ini tangkapan awal kita pada 2016 dan ini cukup besar," ujarnya.  
    
Sementara terkait dengan oknum Polres Pangkalpinang yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, BNNP Babel menyerahkan penanganannya kepada Polres sebagai institusinya.

"Dia pengguna saja, makanya kita serahkan ke Polres saja dan untuk segala prosesnya juga kami serahkan ke sana. Untuk kasus ini sendiri masih terus kami kembangkan," katanya.




Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026