Semarang (Antara Babel) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Muhammad Nasir menyatakan program pendidikan strata dua (S2) sekarang
ini hanya cukup ditempuh dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester).
"Dari
dulunya program S2 harus menempuh 72 SKS, kemudian berjalan menjadi 44
SKS, sekarang cukup hanya 36 SKS," katanya saat meresmikan kampus baru
Universitas PGRI Semarang, Sabtu.
Dia menjelaskan perubahan
minimal SKS untuk pendidikan S2 itu untuk meningkatkan kualitas dan
kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Menurut dia, program S2
ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang secara eksperimental dan
empirik bisa menerapkan metodologi-metodologi sesuai dengan bidang ilmu.
"Kemudian,
bagaimana lulusan S2 mampu mempublikasikan hasilnya itu di jurnal yang
terakreditasi maupun jurnal internasional. Itu yang penting. Output-nya
memang menuju ke sana," kata Nasir.
Nasir mempersilakan perguruan
tinggi memberlakukan kebijakan 36 SKS mulai sekarang sehingga kualitas
SDM dan lulusan semakin berkembang.
"Sebenarnya bukan
memperpendek SKS, bukan itu. Saya hanya ingin jumlah SKS tidak terlalu
banyak, namun substansinya yang penting harus tetap dijaga untuk
mencapai kualitas," kata Nasir.
Ia tetap mempersilakan perguruan
tinggi yang ingin menerapkan minimal 44 SKS, 50 SKS, atau 60 SKS. Yang
pasti dia menganggap 36 SKS sudah cukup untuk mengembangkan SDM dan
lulusan berkualitas.
"Doktor juga cukup 42 SKS, bukan lagi 72
SKS. Tujuan doktor, di samping menguasai filosofi sains atau filsafat
keilmuan di bidang ilmunya masing-masing, kan juga untuk output
publikasinya," kata dia.
Kuliah S2 Kini Cukup Dengan 36 SKS
Sabtu, 23 Januari 2016 21:32 WIB
Dari dulunya program S2 harus menempuh 72 SKS, kemudian berjalan menjadi 44 SKS, sekarang cukup hanya 36 SKS.