Sungailiat (ANTARA) - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan minta seluruh kepala desa, lurah dan camat memutakhiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB) karena diketahui terdapat ribuan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang ganda dalam satu objek pajak.
"Saya minta seluruh kepala desa, lurah dan camat yang memiliki wilayah melakukan pemutakhiran data objek PBB agar tidak terjadi tumpang tindih atau ganda SPPT dan nomor objek pajak dalam satu objek pajak yang sama," kata Mulkan di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, pemutakhiran perlu dilakukan supaya data akhir benar - benar valid sebelum diterbitkan SPPT dan NOP atas nama wajib pajak.
Persoalan data nomor objek pajak tidak hanya ditemukan di wilayah desa tetapi juga ditemukan kasus yang sama di perkotaan, hal ini kata Bupati yang menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya realisasi target pungutan PBB yang ditetapkan.
"Pendapatan daerah dari sektor pungutan PBB mempunyai peran penting dalam pemerataan pembangunan karena pajak yang dihimpun akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang disesuaikan kebutuhan," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengakui keterlibatan kepala desa cukup membantu pihaknya menerbitkan SPPT dan NOP yang akurat.
"Selain harus mendapat dukungan dari kepala desa, kami juga bertahap terus melakukan perbaikan data wajib pajak untuk meminimalisir penerbitan SPPT dan NOP ganda," ujar Hariyadi.
Terdata jumlah wajib yang tersebar di delapan kecamatan atau di 62 desa di Kabupaten Bangka tahun 2021 mencapai 100.904 wajib pajak.
Untuk memaksimalkan pendapatan dari pungutan PBB kata dia, pihaknya akan memberlakukan kembali program pemutihan denda pajak tahun 2023 mendatang.
"Program ini selain bertujuan meningkatkan pendapatan juga memberikan keringanan wajib pajak melunasi kewajiban sebab wajib pajak hanya dibebankan membayar pajak terhutang sesuai yang ditetapkan," katanya.
Bupati Bangka minta Kades mutakhirkan data objek PBB
Oleh Kasmono Rabu, 21 Desember 2022 9:04 WIB