Jakarta (ANTARA) - Heru Budi yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 dinilai sebagian warganet banyak mengubah ‘hasil kerja’ gubernur Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan.
Penilaian itu, salah satunya, disampaikan unggahan Twitter yang menampilkan tangkapan layar konten media lokal dengan narasi Heru Budi diminta oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk ‘mengacak-acak’ hasil karya Anies Baswedan agar kinerja Heru Budi lebih terlihat.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Heru Budi: Saya disuruh Jokowi acak2 karya anis biar nampak kerja saya”
Namun, benarkah Heru Budi diminta Jokowi acak-acak karya Anies?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, unggahan yang menampilkan tangkapan layar media CNN Indonesia dengan judul "Heru Budi diminta Jokowi acak-acak karya Anies" tersebut tidak benar atau hoaks.
Tangkapan layar konten CNN Indonesia itu telah mengalami penyuntingan. Judul asli laporan CNN Indonesia adalah ‘Kinerja Heru Jadi Pj Gubernur DKI Dievaluasi 3 Bulan Sekali’.
Dalam artikel tersebut dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kinerja Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan dievaluasi selama tiga bulan sekali.
Dengan demikian, pernyataan bahwa Heru Budi diminta Jokowi untuk "mengacak-acak" karya Anies merupakan salah dan menyesatkan.
Klaim: Heru Budi diminta Jokowi acak-acak karya Anies
Rating: Hoaks
Berita Terkait
Jokowi dipastikan berkantor di IKN mulai 28 Juli
24 Juli 2024 16:27
Heru: Pameran foto ANTARA punya banyak nilai sejarah
16 Februari 2024 18:23
Hoaks! Heru Budi tersangka korupsi ratusan triliun
9 April 2023 23:20
Heru Budi Hartono diangkat jadi Gubernur DKI Jakarta meneruskan Anies Baswedan
17 Oktober 2022 09:15
Istana Kepresidenan akan gelar perayaan HUT RI ke-77 secara terbuka
1 Agustus 2022 11:16
Istana Kepresidenan tetap terapkan prokes ketat
16 Maret 2022 10:27
Istana Kepresidenan: pengadaan mobil untuk kegiatan tamu negara
8 Februari 2022 12:22
Buwas secara resmi menyerahkan tanggungjawab kepada Heru
5 Maret 2018 15:36