Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh YBK tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujar Mukti.
Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," pungkasnya.
Berita Terkait
Malam ini, Polda Metro Jaya tetapkan status Kombes YBK
9 Januari 2023 18:22
Lemkapi minta pimpinan Polri copot Kombes YBK karena kasus narkoba
8 Januari 2023 10:48
Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis
9 Desember 2024 12:31
Polisi periksa 5 saksi kasus remaja bunuh ayah dan neneknya
30 November 2024 16:56
Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas
30 November 2024 12:12
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21