Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu melengkapi dokumen nomor induk berusaha (NIB).
"Kami mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk mendaftar karena kelengkapan dokumen NIB diperlukan bagi pelaku UMKM untuk memastikan usaha yang dikembangkan tersebut terintegrasi dalam database dan dinyatakan formal atau dianggap sudah sah," kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung Budi Swasta Kartiman di Tanjung Pandan, Sabtu.
Dia mengatakan, pemerintah Kabupaten Belitung memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang hendak mengurus pembuat NIB karena dapat dilakukan secara online single submission (OSS).
Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang menggunakan produk tersebut karena sudah terdaftar.
Tercatat pelaku UMKM di Kabupaten Belitung yang sudah dilengkapi NIB sebanyak 21.105 UMKM meliputi sektor perdagangan 6.738 pelaku usaha, jasa 2.007 pelaku usaha, industri 3.989 pelaku usaha, ternak tani kehutanan dan perikanan (TTHI) 8.359 pelaku usaha dan pertambangan 12 pelaku usaha.
"Diharapkan tahun 2023 jumlah UMKM di Belitung yang mengantongi NIB jumlah bertambah karena sektor UMKM cenderung mengalami peningkatan, dimana tahun 2021 hanya 20.452 UMKM meningkat menjadi 21.105 UMKM pada tahun 2023," katanya.
Peran UMKM cukup besar dalam membantu pertumbuhan ekonomi termasuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di daerah. Diprediksi jumlah pelaku UMKM di Belitung tahun 2023 mengalami peningkatan jumlahnya seiring membaik kondisi pandemi COVID-19.